Karangasem - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., melakukan peninjauan ke penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Karangasem, Selasa, (22/11/2022) di Polres Karangasem.
Peninjauan itu dilakukan untuk melihat langsung pelayanan yang dilakukan oleh personel Polres Karangasem terhadap masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan pengawasan pimpinan terhadap kinerja anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan anggota terhadap masyarakat, sesuai perintah Kapolri.
Menurut Kapolres Karangasem, pelayanan yang dilakukan petugas terhadap masyarakat, terkait penerbitan SKCK harus sesuai ketentuan, dan pelayanan yang diberikan harus membuat masyarakat merasa nyaman.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Karangasem yang didampingi Kasat Intel Polres Karangasem dan Kasi Propam Polres Karangasem, tidak menemukan penyimpangan atau praktik pungli terhadap masyarakat yang hendak mendapatkan SKCK.
Kepada personel yang bertugas di pelayanan SKCK Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M. menekankan agar memberikan pelayanan yang baik dan humanis, jangan melakukan biaya atau pungutan lain diluar ketentuan.
"Biaya mengurus SKCK yang dikenakan kepada masyarakat harus sesuai dengan P.P no 76 tahun 2020 tentang PNBP dilingkungan Polri dalam penerbitan SKCK sebanyak Rp. 30.000," ucap Kapolres Karangasem AKBP Ricko