GIANYAR - Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, melakukan pengungkapan kasus kriminal selama bulan September-Oktober 2022 di Mapolres Gianyar, Selasa (19/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengungkapan sebanyak 6 kasus. Dimana kasus-kasus kriminal tersebut terdiri atas kasus curas, curanmor, pengoplosan gas bersubsidi, hingga kasus penipuan masuk CPNS.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan bahwa kasus-kasus ini merupakan kasus yang telah diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, "Kasus-kasus ini merupakan kasus yang berhasil diungkap petugas, dimana dari hasil penyidikan dan pengembangan didapati para tersangka sebanyak 7 orang," katanya.
Pengungkapan kasus dimulai dari kasus penipuan warga yang dijanjikan dapat lolos CPNS tana tes yang dilakukan oleh pelaku I Made Dana (43) asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Dimana pelaku melakukan penipuan terhadap 5 orang korban, para korban ditawari dapat lolos seleksi CPNS tanpa tes dengan membayar sejumlah uang mencapai ratusan juta rupiah. Total kerugian korban mencapai Rp 450 juta.
Sedangkan kasus kedua yakni kasus pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku Yonatan Sunbanu (43), pelaku ditangkap polisi saat mengedarkan tabung gas lpg 12 kilogram di kawasan Ubud. Dimana kepada polisi, pelaku Yonatan Sunbanu mengaku melakukan pengoplosan terhadap gas lpg 3 kilogram ke gas lpg 12 kilogram yang dilakukan di rumah kosannya wilayah Denpasar.
Pengungkapan kasus berlanjut, dimana petugas kepolisian Polres Gianyar berhasil menangkap pelaku pencurian handphone dengan kekerasan di kawasan Jalan Raden Wijaya Gianyar. Pelaku dalam kasus pencurian satu unit handphone disertai dengan kekerasan ini adalah Bema Bongsoa (30), ia ditangkap polisi di kawasan Jalan Astina Selatan Gianyar.
Kemudian dilanjutkan dengan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang viral terjadi di kawasan Ubud, dimana aksi pencurian motor yang meresahkan warga ini dilakukan oleh pelaku Christo Am'isa (26). Pelaku ini ditangkap dari pengembangan kasus yang juga dilakukan di wilayah Denpasar.
Polisi dari Satuan Reskrim Polres Gianyar juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone di kawasan Lingkungan Candi Baru Gianyar, pelaku yang ditangkap polisi adalah Marga Saputra (40) dan kini diamankan di Mapolres Gianyar.
Kasus yang terakhir diungkap oleh polisi yakni kasus pencurian handphone yang ditaruh didalam jok motor di kawasan Lingkungan Pas Dalem Gianyar, dimana pelaku menargetkan warga yang tengah melakukan olahraga pagi di kawasan Alun-alun Gianyar. Dari hasil penyelidikan, pelaku atas nama Mohammad Yusuf (37) yang diamankan polisi. ***