Sebagai bentuk atau wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), komponen yang tergabung dalam Sipandu Beradat dari tingkat kecamatan dan desa, hari ini Rabu ( 21/9/2022) mulai pukul 09.30 wita melaksanakan kegiatan Asistensi bertempat di aula Kantor Desa Busungbiu.
Komponen Sipandu Beradat ditingkat desa memiliki unsur, Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan atau Pam Swadaya serta Bendesa Adat, Perbekel serta Toda, Toga dan Tomas.
Sedangkan untuk ditingkat Kecamatan terdiri dari Kasi Trantibun, Kapolsek, Koramil, Sat Pol PP, MDA tingkat Kecamatan dan Pasikian Tingkat Kecamatan.
Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi Pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan desa adat.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan pembekalan materi kepada pecalang tentang pencegahan gangguan kamtibmas diwilayah wewidangan desa adat.
Hadir juga Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Gst Alit Putra, S.Sos., yang mewakiki Kapolres Buleleng dan Kasat Binmas Akp Ketut Mustiada, S.H.,
Camat Busungbiu Gede Kurniawan, S.Stp., Kapolsek Busungbiu Akp Ketut Wisnaya, Danramil Busungbiu Kapten Infantri Made Sudiarcana, MDA Kecamatan Busungbiu Jro Kt Witaya, Bendesa Adat se-kececamatan Busungbiu, Perbekel se-Kecamatan Busungbiu , anggota Pecalang Desa Busungbiu dan Anggota Linmas Desa Busungbiu.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan Sipandu Beradat ini, agar setiap permasalahan yang terjadi di desa adat dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.
Disisi lain Kasat Bimmas menyampaikan, sebanyak 15 kasus atau permasalahan yang terjadi di desa adat, penyelesaiannya diselesaikan melalui Sipandu Beradat, mulai Januari sampai September 2022, ucapnya. (*)