Polresta Jayapura Kota - Berkas dinyatakan lengkap, dua tersangka Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan yang mengakibatkan korban Hj. NN (56) meninggal dunia diserahkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/8) siang.
Keduanya diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / I / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 18 Januari 2022 dengan lokasi kejadian di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Koso Distrik Abepura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H.
"Keduanya diserahkan ke pihak Kejaksaan beserta barang bukti yang ada dengan ditandai oleh Penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti," imbuh AKP Handry.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 365 Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Lebih Subsider Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Dengan penerapan Pasal yang disangkakan kepada keduanya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup AKP Handry.(*)
Penulis : Subhan