Nasional

Lakukan Perlawanan Terhadap Polisi yang Bertugas, Seorang Pria Diamankan di APO

Admin
Selasa, 23 Agustus 2022, Agustus 23, 2022 WIB Last Updated 2024-05-24T22:16:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Jayapura - Melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian yang melaksanakan tugas, Seorang pria berinisial AK (24) tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara, Senin (22/8) sore.


AK diamankan oleh Tim Resmob Numbay usai dilakukan penyelidikan atas tindak pidana yang dilakukannya berupa penganiayaan terhadap anggota Polresta Jayapura Kota yang sedang mendatangi TKP di lokasi kejadian bertempat di sekitar APO Bukit Barisan pada Minggu (15/8) lalu.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Selasa 23/8) membenarkan penangkapan pelaku AK tersebut.


AKP Handry menerangkan, kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan AK berawal saat anggota Polresta Jayapura Kota Bripka Musriadi yang merespon laporan masyarakat dengan mendatangi TKP, namun saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melakukan pelemparan terhadap korban menggunakan batu.


"Saat mersepon laporan masyarakat, ketika tiba di TKP korban dilempar oleh pelaku menggunakan batu dan mengenai tangan kiri korban yang membuat korban mengalami luka," ujar Kasat.


"Kejadian tersebut langsung direspon oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan pelaku hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di APO Bukit Barisan di rumah salah satu warga," tandasnya.


Lebih lanjut AKP Handry menjelaskan, tim kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif atas perbuatannya dan diakui benar bahwa dirinyalah yang melakukan pelemparan terhadap korban dikarenakan pelaku pada saat kejadian dipengaruhi minuman keras.


"Kini pelaku AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut," tutup AKP Handry.(*)


Penulis : Subhan

Komentar

Tampilkan

Terkini