Polresta Jayapura Kota - Seorang pria berinisial AG (22) pelaku Penggelapan tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Abepura bertempat di Kompleks BTN Pemda Doyo Baru Kabupaten Jayapura. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muh. Rizka, S.Tr.K., S.IK bersama Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi, M.K., S.Tr.K.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (22/8) siang, pelaku diketahui menyewa motor milik korban bernama Adam sejak 18 Desember 2021 namun hingga sekarang tak kunjung dikembalikan dan hilang kabar.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka AG terjadi pada Minggu malam (21/8) sekira Pukul 00.10 Wit dan langsung dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal. "Hasil pemeriksaan AG mengakui bahwa motor milik korban bernama Adam yang dibawanya berada di salah satu bengkel di Arso Kabupaten Keerom.
"Tim kemudian melanjutkan pencarian barang bukti tersebut ke salah satu bengkel yang ada di Arso dan menemukan motor milik korban yakni Honda Versa warna putih yang sudah dalam keadaan rusak," terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka dan barang buktinya tersebut langsung dibawa oleh tim ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses hukum sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban.
"Atas perbuatannya tersebut, AG terancam hukuman penjara maksimal empat tahun karena disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan