Nasional

Meminimalisir Pelanggaran Anggota, Kabid Propam Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Admin
Kamis, 21 Juli 2022, Juli 21, 2022 WIB Last Updated 2024-05-24T22:16:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Jayapura - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua mulai mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Negera Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia. 


Kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi P.S Pamin I Subbid Waprof Bripka Yudi Cahyono yang dilaksanakan di Ballroom Lantai XI Hotel Aston Jayapura, Kamis (21/7) malam. 


Adapun peserta Sosialisasi Perpol nomor 7 diantaranya Kasubbag Renmin Satker Polda Papua, Wakapolres/ta, Kabag SDM dan Kasi Propam jajaran Polda Papua. 


Kabid Propam Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan tujuan dilakukannya sosiisasi dan pembinaan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran. 


"Diharapkan dengan disosialisasikan Perpol No. 7 Tahun 2022, kedepan anggota Polda Papua dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang dan saudara yang hadiri disini dapat mensosialisasikan di kewilayahan masing-masing, " ungkapnya. 


Lebih lanjut lagi kata Kabid Propam, setiap anggota yang menjalankan tugas agar berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri. 


"Ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian sehingga kita harus tetap displin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan, "Pinntanya.


Dijelaskan juga bahwa, pejabat pengemban fungsi propam yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri harus memiliki sertifikasi kompetensi atau yang biasa disebut Akreditor. 


"Apabila di kewilayahan belum mempunyai Akreditor maka anggota pemeriksa hanya bisa mengambil keterangan awal dan selanjutnya dapat dilimpahkan ke Polda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada bersangkutan yang melakukan pelanggaran m, " bebernya.


"Jadi saya menghimbau kepada Wakapolres, Kabag SDM dan Kasi Propam yang hadir disini dapat memerhatikan anggotanya masing-masing yang sudah mulai menyimpang sehingga niat jahatnya dapat ditangani dengan cepat, " pungkas Kabid Propam. (*).. 



Penulis    : Andi

Komentar

Tampilkan

Terkini