Jayapura - Dini hari tadi (Jumat 29/7) sekitar Pukul 02.00 Wit, Polresta Jayapura Kota melalui Patroli Jaga Kamtibmas terhadap situasi di Kota Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dua orang yang mencurigakan di lokasi Pasar Mama-Mama Papua.
Merespon laporan tersebut, tim yang melaksanakan patroli mengamankan dua orang di lokasi tersebut yang diketahui berinisial JW dan RW.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada awak media saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (29/7) sore.
Kapolresta mengatakan, lokasi tersebut adalah tempat berjualan dimana aktifitas disitu hanya sampai pukul 22.00, namun ada informasi ada dua orang yang masuk ke pekarangan Pasar dimana lokasi tersebut sudah dalam keadaan tertutup.
"Tim kami yang melaksanakan patroli langsung merespon informasi tersebut dan menemukan keduanya yang sedang berada di lantai tiga, setelah dilihat dari kedua orang tersebut salah satunya merupakan penanggungjawab aksi unjuk rasa yang direncanakan pada hari ini," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolresta, sudah banyak juga informasi provokatif yang beredar terkait aksi unjuk rasa hari ini yang tidak menginginkan prosesi perundang-undangan DOB dan akan berlangsung anarkis. "Tentunya ini menjadi petunjuk kami, jika niat aksi baik tidak mungkin jam 2 pagi yang bersangkutan ada di lokasi tersebut," tegasnya.
KBP Victor Mackbon juga menuturkan, pihaknya juga menemukan informasi di suatu tempat yang merupakan kantor keagamaan yang digunakan untuk ruang penyampaian aspirasi politik.
"Dari awal sudah kami sampaikan, Polresta Jayapura Kota selalu membuka ruang untuk penyampaian aspirasi dengan memfasilitasi, dimana hingga yang kelima kalinya juga namun tidak dapat diikuti dengan tetap ingin melakukan Long March yang terindikasi mengarah kepada tindakan yang anarakis, hal tersebut merupakan aksi yang ingin dituangkan dengan damai tentunya," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat terlihat cukup bijak menanggapi berita-berita provokatif yang dilakukan oleh PRP yang merupakan aliansi KNPB terbukti sampai dengan saat ini Kota Jayapura tetap aman dan kondusif.
"Kedua orang tersebut sedang dimintai keterangan, isu berkembang diluar bahwa keduanya diculik hal tersebut tidak benar, dimana keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Hingga saat ini sifatnya masih interogasi dengan persangkaan Pasal 167 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 9 bulan," tandasnya.
Ia pun menegaskan, berita ini merupakan klarifikasi dari pihak Kepolisian, tidak ada yang ilegal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian seperti yang sudah diberitakan oleh pihak mereka. "Usai dilakukan pemeriksaan maka keduanya akan dipulangkan," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan