Jayapura - Pembagian selebaran melalui media sosial dan secara fisik serta permohonan ijin aksi unjuk rasa damai di Kantor DPR Provinsi oleh Kelompok Petisi Rakyat Papua (PRP) pada Jumat 29 Juli 2022 mendatang mendapatkan Surat Penolakan dari pihak Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (27/7) siang.
Kapolresta mengatakan, pihaknya sudah membangun komunikasi terhadap penanggung jawab yakni Jefry Wenda, sudah disampaikan juga bahwa kegiatan tersebut telah diberikan Surat Penolakan karena merupakan aksi sama yang kelima kalinya, dimana mereka memaksa ingin melakukannya dengan Long March.
"Sesuai dengan komitmen Polresta Jayapura Kota, Kami tidak pernah menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, karena itu merupakan hak pribadi maupun kelompok, tetapi cara, etika harus diperhatikan baik secara Undang-undang maupun secara faktor sosial dan juga faktor lingkungan yang ada disekitar saat pelaksanaan aksi, tidak bisa Long March karena akan mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, pihaknya telah memberikan himbauan dengan menjelaskan teknis cara melakukannya mengikuti aturan yang baik, dimana tujuan dari mereka salah satunya adalah referendum. "Jika berbicara tentang Undang-undang menyampaikan pendapat dimuka umum ada poin tidak mengganggu atau merusak rasa persatuan dan kesatuan," pungkasnya.
Ia menambahkan, namun bila hal tersebut yang terus diulangi kemudian ada juga kebijakan Pemerintah terkait DOB ini ada jalurnya seperti yang telah ditempuh oleh MRP ke Mahkamah Konstitusi, itu adalah teknis yang benar.
"Namun bila terus mendorong dan menimbulkan rasa kepanikan atau ketakutan di tengah-tengah masyarakat, kami sebagai aparat Pemerintah yakni TNI-Polri akan menjaga wilayah kita, kami tidak ingin terjadi kembali peristiwa yang sudah pernah terjadi, tentunya kami akan antisipasi" ujarnya.
Ia pun menghimbau, kami telah berkomunikasi dengan membangun ruang untuk komunikasi ke DPR melalui perwakilan, tidak dengan Long March. "Bila hal tersebut terjadi maka ini merupakan hal yang luar biasa dalam penyampaian aspirasi baik untuk perorangan maupun kelompok," tandasnya.
Lanjutnya, sebanyak 2000 personel disiapkan untuk mengamankan aksi tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik kepada masyarakat maupun kelompok aksi bila bisa sependapat dengan pihak aparat keamanan.
"Kami juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap beraktifitas seperti biasa dan tidak perlu khawatir, tentunya tindakan-tindakan provokatif ini akan kami susuri, jangan menyampaikan sesuatu namun menimbulkan kepanikan seperti pembagian selebaran-selebaran yang beredar tersebut," ucap KBP Victor Mackbon.
"Kami akan tetap lakukan pencegahan bila akan menimbulkan gangguan Kamtibmas tentunya melalui langkah preventif yang humanis. Bila tetap dilakukan Long March akan tetap kami imbau untuk mengikuti aturan yang sudah ada, kami tidak akan mau kecolongan pastinya," tandasnya.(*)
Penulis : Subhan