Aceh Tamiang | Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H. M.H. Resmikan Operasionalisasi Bale Rehabilitasi Adhyaksa bertempat di Aula RSUD Aceh Tamiang Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (26/07/2022), Demikian disampaikan Kajari Agung Ardianto,SH melalui Kasi Intelijen Rajeskana, SH.MH kepada awak media Rabu (27/6/2022).
Ditambahkan Rajeskana bahwa adapun acara yang sudah selesai tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar, S.H.,M.H., Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H. M.Kn., Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto, S.T., Dandim 0117/Atam Letkol CZI. Alfian Rachmad Purnamasidi S.I.P. M.si., Kapolres Atam di Wakili Kasubagops Akp Trisqan Yani, Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardianto, SH., Kepala Kejakasaan Negeri Pemko Langsa R. Ika Haikal, S.H. M.H., Kepala Kejakasaan Negeri Kab. Aceh Timur Semeru, S.H. M.H., Kepala BNNK Aceh Tamiang Drs. Agus Salim, Kepala Lapas II B Aceh Tamiang Atmawijaya, S.H., dan Tamu undangan lainya.
Dalam pantauan awak media ini juga ada sambutan khusus dari Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H. MKn menyampaikan, perkenankan kami atas nama Pemerintah Daerah, segenap unsur Forkopimda beserta masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Bambang Bachtiar, S.H,M.H beserta rombongan, dalam rangka Peresmian Balee Rehabilitasi Adhyaksa.
selanjutnya kami, sangat mengapresiasi atas peresmian Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan bagian dari program restorative justice bagi tersangka kasus narkoba.
Ditambahkan bupati Aceh Tamiang bahwa Sebelumnya juga pada tanggal 26 Juni kemarin Bapak Kajati telah melakukan peninjauan Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini, kemudian secara serentak diresmikan oleh Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD pada 1 Juli 2022, dan sekarang pemanfaatannya akan diresmikan, kami menyakini kehadiran Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang sebagai tempat rehabilitasi klinis dan rehabilitasi sosial.
Dimana Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat komitmen dalam menurunkan angka korban narkoba di Bumi Muda Sedia ini, pasien rehab pada Bale Rehabilitasi Adhyaksa nantinya akan diikutkan dalam program jaminan sosial yang ada. Hal ini guna menjamin kehidupan yang layak bagi pasien pasca rehab, disamping itu pula mantan pasien Balee Rehabilitasi Adhyaksa akan diikut sertakan dalam program Skill Development Center (SDC) yang dimiliki oleh Disnakertrans.tutup Bupati Tamiang.
Dalam kata sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H. M.H. mengatakan langkah perwujudan penerapan Rehabilitasi bagi penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan oleh Kejaksaan ini, sangat disambut baik dan didukung penuh oleh Bupati Aceh Tamiang, seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga memberikan tempat yang sangat bagus dan sangat representative untuk dijadikan Balai rehabilitasi.
Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bupati Aceh Tamiang yang mendukung pemulihan dan pengobatan bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat Aceh khususnya Masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam perkara Narkotika khususnya bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban adalah selain penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika itu sendiri termasuk juga Negara sebagai korban.
Dimana Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga, melindungi dan memulihkan rakyatnya dari belenggu Narkotika. Karena dampak yang diakibatkan dari narkotika ini sangatlah merusak jiwa dan mental generasi penerus bangsa dan membutuhkan anggaran yang besar untuk biaya penanganannya apabila pelaku tindak pidana narkotika tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara.
Ditambahkan Rajeskana bahwa ini baru pertama sekali balai rehabi
litasi kejaksaan yang sudah ada diwilayah Aceh khusus nya kabupaten kota,
Dan dengan adanya bale yang sudah diresmikan oleh bapak kejati Aceh ini kami berharap agar segera dimanfaatkan demi tercapainya tujuan dari program restorative justice bagi tersangka kasus narkoba dan penyalahgunaan Narkoba,papar Rajeskana.SH.MH.(Red)