Jayapura - Empat Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba dilimpahkan bersama tersangkanya oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan, Jumat (8/7) siang.
Empat perkara tersebut semua terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, dimana tersangkanya masing-masing yakni AW (38), BC (24), DA (21) dan GA (29) semuanya diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/ P.21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan keempat tersangka tersebut siang tadi, dimana dua dari empat tersangka tersebut merupakan warga negara PNG yakni BC dan GA.
"Keempat pelaku diserahkan ke masing-masing Jaksa yang menangani dengan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, kepada tiga tersangka diantaranya yakni AW, BC dan DA disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara terhadap GA disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.(*)
Penulis : Subhan