Nasional

Dua Duta Kamtibmas Sat Narkoba Berikan Sosialisasi ke Masyarakat

Tatag Gianyar
Rabu, 20 Juli 2022, Juli 20, 2022 WIB Last Updated 2024-05-24T22:16:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Jayapura - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menjadikan dua pelaku penyalahgunaan narkoba sebagai Duta Kamtibmas dan berikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7) siang.


Kasat Narkoba mengatakan, Dua orang tersebut yakni AM (19) dan OP (15), dimana keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh personel Dit samapta Polda Papua pada Minggu (17/7) malam saat melaksanakan patroli diseputaran Ruko Dok II Jayapura.


"Terhadap keduanya diberlakukan Restorativ Justice atau penyelesaian diluar pengadilan dengan dibuatkan Surat Pernyataan dan Wajib Lapor ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura setiap harinya," ucap Iptu Alam.


Lebih lanjut Iptu Alam menjelaskan, kepada keduanya diberikan Restorativ Justice atas pertimbangan salah satu pelaku masih dibawah umur dan keduanya sadar bahwa apa yang dilakukannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, selain itu karena barang bukti milik keduanya tidak cukup untuk dikirim ke laboratorium guna kepentingan penyidikan.


"Sesuai dengan Program Bapak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, kepada keduanya kami jadikan Duta Kamtibmas dengan memberikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan Narkoba," tuturnya.


Ia pun menambahkan, menjadikan para pelaku sebagai Duta Kamtibmas juga merupakan sangsi sosial yang diberikan agar dapat menjadi efek jera bagi mereka sekaligus menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat atau para pelaku lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama.


Sosialisasi yang disampaikan berupa kalimat menyesal melakukan perbuatan melanggar hukum dan bahaya menggunakan narkoba serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak meniru perbuatan pelaku.(*)


Penulis : Subhan

Komentar

Tampilkan

Terkini