Nasional

Cegah Penggunaan Lampu Strobo di Kendaraan Umum, Provos Polda Sambangi Toko Variasi Mobil

redaksi malam
Selasa, 12 Juli 2022, Juli 12, 2022 WIB Last Updated 2024-05-24T22:16:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




Jayapura - Personil Subbid Provos Bid Propam Polda Papua melaksanakan sambang di Toko Variasi Mobil guna melakukan pencegahan terhadap penggunaan lampu Strobo  kendaraan pribadi maupun umum, Selasa (12/7) siang. 


Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kaur Binplin Subbid Provos AKP Wihelmus Ajomi, S.IP mengatakan bahwa patroli ke tempat toko variasi mobil merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap penggunaan lampu Strobo yang dipasang di mobil umum maupun pribadi. 


"Saat bertemu pemilik toko, kami memberikan himbauan agar memerhatikan terhadap penjualan lampu Strobo kepada pengguna mobil umum maupun pribadi karena sudah ada ketentuan terkait penggunaan lampu strobo yang dipasang pada kendaraan, " ucapnya. 


Lebih lanjut lagi kata AKP Wihelmus, penggunaan lampu Strobo hanya digunakan terhadap kendaran yang bersifat darurat seperti mobil ambulance, pemadam kebakaran, patroli jalan tol, petugas Kepolisian dan Palang Merah Indonesia (PMI). 


"Sehingga tidak diperbolehkan terhadap kendaraan umum maupun pribadi untuk memasang lampu strobo, " ungkapnya.


Selama pelaksanaan upaya pencegahan dan himbauan penggunaan lampu strobo ditoko variasi mobil berjalan aman dan tertib. 


Turut hadir dalam upaya pencegahan penggunaan lampu strobo yakni Ps. Paur Binplin Subbid Provos Ipda PJ. Manurung bersama empat personil Subbid Provos Bid Propam Polda Papua. (*) 



Penulis  : Andi

Komentar

Tampilkan

Terkini