Gianyar. Dalam rangka mencegah/mitigasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Bidpropam Polda Bali melalui Subbidwabprof melaksanakan kegiatan pembinaan etika anggota Polri di Polres Gianyar. Kamis (14/7/2022).
Kegiatan pembinaan etika anggota Polri di Polres Gianyar dilaksanakan di Aula Tribrata Polres Gianyar yang dihadiri oleh Kabag SDM Polres Gianyar Kompol Anak Agung Arka, S.H., M.H. dan diikuti oleh perwakilan personel Polres Gianyar dan Polsek Jajaran.
Pembinaan etika di Polres Gianyar dipimpin langsung oleh Kasubid Wabprof Bidpropam Polda Bali AKBP Anak Agung Wirahati Ningsih. Dalam kesempatan tersebut juga disosialisaikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kegiatan ini sangat penting, selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umunya,” ungkapnya.
AKBP Anak Agung Wirahati Ningsih juga menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna meminimalisir pelanggaran bagi anggota Polri, yang mana juga merupakan atensi dari pimpinan untuk anggota agar tidak terlibat dalam masalah hukum atau pelanggaran kode etik.
“Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang. Ingatlah Etika Profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” sambung AKBP Anak Agung Wirahati Ningsih.