Jayapura - Dua personil Bintara Remaja yakni Bripda MRR dan Bripda RLF menerima tindakan disiplin oleh Subbid Provos Bid Propam Polda Papua lantaran kedapatan mengkonsumsi minuman keras didepan umum, Jumat (8/7) pagi.
Kegiatan pengawasan penindakan Disiplin terhadap dua oknum Bintara Remaja yang melakukan pelanggaran dipimpin oleh Aipda Bukhari didampingi Briptu Dimas Danisworo dan Briptu La Ode Rahmadani.
Ketika dikonfirmasi pagi tadi (8/7) di Mapolda Papua, Kabid Propam Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd membenarkan penindakan disiplin terhadap dua personil Bintara Remaja.
"Tindakan disiplin ini dilakukan untuk sebagai pembelajaran sehingga kedepan tidak melakukan hal serupa, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata KBP Gustav, tindakan disiplin yang diberikan berupa tindakan fisik seperti merayap, jumping jack dan menggulingkan Ban Traktor diterik matahari.
Selain memberikan tindakan, personilnya juga memberikan arahan sehingga tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, kalian dibentuk untuk menjadi anggota polisi yang melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah meresahkan masyarakat.
Ia pun menjelaskan bahwa kedua personil Bintara Remaja diamankan oleh piket respon cepat Subbid Provos Polda Papua di Dok V atas belakang POM Bensin pada hari kamis malam sekitar pukul 23.00 Wit (7/7).
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat bersama oknum anggota yang mengkonsumsi minuman keras, sehingga tim respon cepat provos mendatangi TKP dan berhasil mengamankan keduanya serta membubarkan aktivitas mengkonsumsi minuman keras, " tandasnya.(*)
Penulis : Andi